Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Permendagri No.110/2016 Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai fungsi,membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Menggali aspirasi masyarakat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Permendagri No.110/2016 Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut. Tugas Badan Permusyawaratan Desa:
1. Menampung aspirasi masyarakat
2. Mengelola aspirasi masyarakat
3. Menyalurkan aspirasi masyarakat
4. Menyelenggarakan musyawarah Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
5. Menyelenggarakan musyawarah Desa
6. Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
7. Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antar waktu
8. Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
9. Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa
10. Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa
11. Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengawasan yang dilakukan BPD Desa Meles meliputi Keuangan Desa, Pembangunan, Kinerja Pemerintah Desa. Jika ditemukan kesalahan dalam proses pengawasan maka akan disampaikan teguran dan arahan.